6 Fakta Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp8 Juta, Kapan Cairnya?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 06:26 WIB
Motor listrik. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan listik akan diberikan lebih dulu untuk roda dua atau sepeda motor listrik.

“Tentu saja yang didahulukan akan motor dulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya ngantri-nya ada yang setahun, ada yang 2 bulan, 6 bulan indent. Apalagi diberi insentif,” ungkap Presiden Jokowi saat menghadiri Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Jokowi menegaskan bahwa antusiasme masyarakat untuk membeli kendaraan listrik cukup tinggi sebagaimana terlihat dari angka pemesanan.

 BACA JUGA:Yuk! Jajal Motor Listrik Konversi di IIMS 2023

Berikut adalah fakta motor listrik dapat insentif yang dirangkum Okezone, Senin (20/2/2023).

1. Motor Listrik Didahulukan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan listik akan diberikan lebih dulu untuk roda dua atau sepeda motor listrik.

“Tentu saja yang didahulukan akan motor dulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya ngantri-nya ada yang setahun, ada yang 2 bulan, 6 bulan indent. Apalagi diberi insentif,” ungkap Presiden Jokowi saat menghadiri Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.

2. Hitungan Insentif

Sementara untuk besaran insentif kendaraan listrik hingga saat ini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan, berapa yang pertama untuk mobilnya, dan berapa untuk motornya,” ujarnya.

Dirinya pun menjamin perhitungan dan kalkulasi matang sebelum resmi menetapkan insentif kendaraan listrik.

3. Besaran Insentif

Terkait besaran angka subdisi, hingga saat ini nilainya sudah jelas diumumkan oleh pemerintah yaitu motor sekitar Rp8 juta.

“Nilai sudah jelas, ada patokan, ada gambaran. Nilainya kalian udah denger sendiri,” jelas Arifin ketika ditemui.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan soal subsidi kendaraan listrik. Menurutnya, insentif kendaraan listrik di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

4. Tujuan Pemerintah Bangun Kendaraan Listrik

Pemerintah mewacanakan untuk membangun ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri guna menerapkan sistem transportasi berbasis ramah lingkungan, sekaligus bagian dari transisi bangsa untuk meninggalkan penggunaan energi fosil.

5. Tanggapan Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan adopsi kendaraan listrik dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan konvensional yang saat ini mencapai hampir 70 miliar liter per tahun.

6. Tingkatkan Pangsa Dalam Negeri

Terakhir, Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan pangsa pasar kendaraan listrik di dalam negeri hingga 10 persen dari total kendaraan pada 2023-2024.

“Kami terus mendorong kendaraan listrik (EV). Tahun 2023-2024, kami akan mendorong pangsa pasar 10% untuk EV dan motor listrik. Dengan begitu kita bisa mengurangi emisi dan impor BBM," katanya.

Peningkatan pasar kendaraan listrik itu, dilakukan dengan berbagai upaya, di antaranya pemberian insentif pembelian dan konversi motor listrik serta pengurangan pajak untuk mobil listrik.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya