Simak Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 21:02 WIB
Tata cara dan syarat pengunduran diri PNS (Foto: Freepik)
Share :

Tata cara pengunduran diri PNS:

1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya.

2. Atasan langsung meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama.

3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

4. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB.

5. PyB meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya