Simak Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 21:02 WIB
Tata cara dan syarat pengunduran diri PNS (Foto: Freepik)
Share :

6. PNS golongan JPT utama, JPT madya atau JF keahlian utama meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan.

7. Permohonan berhenti ditunda atau ditolak disampaikan secara tertulis oleh PPK kepada PNS yang mengundurkan diri.

8. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

9. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, jika tidak akan menerima hukuman disiplin.

10. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. PNS yang memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Demikian informasi tentang tata cara dan syarat pengunduran diri PNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya