Simak Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 21:02 WIB
Tata cara dan syarat pengunduran diri PNS (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Simak tata cara dan syarat pengunduran diri PNS. Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri.

Penjelasan tentang tata cara pengunduran diri PNS yang sah tercatat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 Tahun 2020.

Berikut ini adalah tata cara dan syarat pengunduran diri PNS yang dirangkum Okezone, Jum'at (3/3/2023).

Sebelum mengundurkan diri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS. Beberapa syarat tersebut antara lain:

1. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

2. Permintaan berhenti dapat ditunda paling lama 1 tahun jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

3. Permintaan berhenti bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang, dan sedang menjalani hukuman disiplin.

Tata cara pengunduran diri PNS:

1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya.

2. Atasan langsung meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama.

3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

4. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB.

5. PyB meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan.

6. PNS golongan JPT utama, JPT madya atau JF keahlian utama meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan.

7. Permohonan berhenti ditunda atau ditolak disampaikan secara tertulis oleh PPK kepada PNS yang mengundurkan diri.

8. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

9. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, jika tidak akan menerima hukuman disiplin.

10. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. PNS yang memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Demikian informasi tentang tata cara dan syarat pengunduran diri PNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya