JAKARTA - Impor kereta bekas dari Jepang tidak direstui Kementerian Perindustrian.
Sementara di sisi lain, produksi kereta lokal dari PT INKA baru bisa terealisasi pada 2025.
Dengan tidak direstuinya impor kereta bekas dari Jepang, maka akan berdampak pada penumpang KRL.
BACA JUGA:
Hal ini dikarenakan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan mempensiunkan 10 rangkaian KRL pada tahun ini. Kemudian 16 rangkaian di tahun 2024 KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan.
Berikut adalah fakta RI harus segera impor kereta belas Jepang meski tak direstui yang dirangkum Okezone, Minggu (5/3/2023).
1. PT KCI Sudah Lakukan Pemesanan KRL Pengganti
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, PT KCI sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun dari PT INCA.
Namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di tahun 2025 dengan harga yang tinggi. Meskipun demikian PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan.
"Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengaadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
2. Proses Izin Impor KRL Bekas Rumit
Namun Agus menilai bahwa proses perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasinya dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.
Di mana dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016.
Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.