Pengumuman! Beli Gas Elpiji 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 16:50 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Kementerian ESDM secara resmi membatasi pembelian LPG tabung 3 kilogram (Kg) secara efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.

Ketentuan ini berlaku setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, tujuan penetapan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka.

Adapun Kepmen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

2. Definisi dan ketentuan umum.

3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:

a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.

b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).

Baca Juga: BACA JUGA:

c. Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.

4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional

5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu

6. Mekanisme verifikasi

7. Pengenaan sanksi

"Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran," terang Tutuka, Selasa (6/3/2023).

Dalam aturan yang diteken 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya