Produsen Tunggu Aturan Main Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 09:53 WIB
Aturan Main Insentif Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Insentif Kendaraan Bermotor Listrik dan Berbasis Baterai (KBLBB) mulai efektif diberikan 20 Maret 2023. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) pun mempelajari lebih rinci aturan insentif tersebut.

Sekjen AISMOLI Hanggoro Ananta Khrisna mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan diskusi mendalam terkait rencana pemerintah tersebut.

"Kita belum bisa komentar banyak kebijakan insentif ini karena di asosiasi internal sendiri belum ada diskusi mendalam terkait ini. Namun yang bisa saya sampaikan adalah kita hanya perlu menunggu bagaimana aturan lebih lanjutnya dari pemerintah," kata Hanggoro dikutip dari keterangan resminya, Kamis (9/3/2023).

Hanggoro menjelaskan, dari syarat yang diberikan dalam memberikan subsidi pada produsen motor listrik salah satu bocorannya adalah pabrikan tersebut minimal harus mencapai TKDN 40%. Sementara dari data AISMOLI, sudah ada tiga pabrik yang mencapai TKDN tersebut.

"3 pabrikan yang sudah mencapai TKDN 40% kita harus memberikan apresiasi" ucapnya.

Sedangkan untuk produsen lain yang belum mencapai TKDN 40%, AISMOLI mendorong supaya pabrikan agar bisa mencapai hal ini. Tujuannya supaya bisa mendapatkan subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya