JAKARTA- Mengapa pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik menarik untuk dibahas. Hal ini dikarenakan PNS memiliki landasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengapa pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dikarenakan untuk netralitas PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan PNS, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Adapun PNS yang kedapatan menjadi pengurus partai politik juga sah untuk dipecat.Hal ini tertuang padaPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seperti diketahui, Berikut PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya bisa dilihat dalam aturan baru.
Di mana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Pada pasal 13 huruf g disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
(RIN)
(Rani Hardjanti)