Menurutnya fokus tersebut lantaran orang pajak sangat erat dengan wajib pajak dan itu menimbulkan adanya resiko korupsi.
"Resiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang. Bukan masalah kekayaannya ngga pusing lah kita," katanya.
"Tapi kalau dia ada nerima dari wajib pajak terkait wewenang dia menetapkan memeriksa, itu yang kita cari. Kalau wajib pajak ngasih ke dia kan ada deteksi bank, kalau tunai ada buktinya juga kan," tambahnya.
Pahala juga menambahkan, dari 280 saham tersebut merupakan saham tertutup dan bukan saham terbuka. Termasuk 6 saham yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Bukan perusahaan di Bursa, kalau di bursa kita enggak pusing itu kan bebas investasi ya, ini kan perusahaan tertutup non listing, semua tertutup 280. Misalnya RAT itu punya enam, atas nama istri, hampir semua atas nama istri," pungkasnya.
(Taufik Fajar)