Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Yogyakarta dari Presiden Republik Indonesia, Soekarno.
Selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan daerah istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945.
Pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.
Kemudian dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 3 Tahun 2012 diatur tentang persyaratan mengenai pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta.
"Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur," bunti pasal tersebut.
Seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2012, ada 5 kewenangan D.I Yogyakarta dalam urusan keistimewaan, yaitu tata cara pengisian jabatan, kedudukan tugas, wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan keistimewaan tradisi pemerintahan dan budaya keratonnya, Kesultanan Yogyakarta tetap menjadi kepala daerah.
Demikian penjelasan singkat mengenai alasan kenapa Yogyakarta tidak pernah ganti gubernur.
(Zuhirna Wulan Dilla)