JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan temuannya atas 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusur KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.
Terkait hal itu Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima informasi dari KPK yang berisi 134 nama pegawai pajak tersebut.
"Informasi dari KPK sudah kami terima," ujar Awan kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut atas data ini.
"Kami akan tindak lanjuti dengan analisis khususnya terkait risiko," ungkap Awan.