"Nah ini yang sekarang konstruksinya itu yang sedang dibangun bahwasannha orang ditindak secara administratif ditindak secara pidana itu selesai kasus kecilnya, kasus besarnya itu yang potensinya menjadi Rp300 Triliun pencuncian uangnya bukan yang korupsi, potensi pencucian uang. Yang menerima feedback lalu dicuci uangnya dalam bentuk perusahaan saham macam-macam," pungkasnya
Baca Selengkapnya: Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu, Begini Modusnya
(Taufik Fajar)