Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan APBN, ULN berperan penting untuk mendukung upaya Pemerintah dalam pembiayaan sektor produktif serta belanja prioritas, khususnya dalam rangka menopang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global.
Dukungan tersebut antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,0% dari total ULN pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,8%), jasa pendidikan (16,7%), konstruksi (14,3 %), dan jasa keuangan dan asuransi (10,4%).
Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,7% dari total ULN pemerintah.
Sedangkan posisi ULN swasta pada Januari 2023 tercatat sebesar 201,2 miliar dolar AS, setara dengan Rp3.708,3 triliun atau secara tahunan mengalami kontraksi sebesar 1,5% (yoy), melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 1,8% (yoy).
“ULN Indonesia pada Januari 2023 tetap terkendali, tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 30,3%, sedikit meningkat dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 30,1%,” lanjut Erwin
(Taufik Fajar)