JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah tidak menyelewengkan hak pensiun setiap karyawan.
Di mana Perseroan diminta membayar kewajiban tersebut.
BACA JUGA:
Permintaan itu menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Adapun perkara itu terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) periode 2013-2019.
"Saya selalu menekankan pentingnya perusahaan BUMN membayarkan hak pensiun setiap karyawan. Ini kewajiban yang harus ditunaikan, bukan malah diselewengkan," ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (21/3/2023).
BACA JUGA:
Terkuaknya korupsi dana pensiun Pelindo, lanjut Erick, bisa menjadi pecutan bagi seluruh BUMN untuk memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun.
Dia memastikan dengan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian BUMN akan perbaiki secara bertahap tata kelola dana investasi tersebut.