KKP Bakal Siapkan Aturan soal Penangkapan Ikan Terukur

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 15:23 WIB
KKP. (Foto: KKP)
Share :

SEMARANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Di mana aturan ini telah diundangkan pada 6 Maret 2023 lalu. Salah satunya pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat, inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) pada Minggu, 19 Maret 2023.

Menurut Menteri Trenggono, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan.

"Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat," ujar Trenggono.

Kedepan, Menteri Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya