JAKARTA – Viral penumpang membawa oleh oleh khas Medan yakni Bika Ambon didenda petugas bandara Rp2 Juta.
Penumpang merasa keberatan dengan permintaan tersebut, dirinya merasa di peras.
"Saya gak bisa bayar Rp2 juta. Saya beli oleh-oileh masa disuruh bayar Rp2 juta. Kamu meras saya, meras ya," kata si Ibu.
Petugas bandara menyebutkan bahwa oleh oleh khas Medan Bika Ambon yang dibawa seorang ibu tersebut melebihi kapasitas bagasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.
Di mana, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.