Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menegaskan jika alami ciri-ciri di atas, perlu ditelaah terlebih dahulu jangan langsung mempercayainya.
“Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya!" ujar Hatta dikutip melalui laman resmi beacukai, Rabu (22/3/2023).
Adapun hal-hal yang harus dilakukan masyarakat jika mengalami penipuan yaitu tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing.
Kemudian sebelum mentransfer uang, masyarakat juga perlu pastikan kebenaran pengiriman barang melalui website www.beacukai.go.id/barangkiriman. Sementara jika masyarakat mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait. Pada modus lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Setelah terkonfirmasi telah adanya indikasi penipuan, Bea Cukai menyarankan kepada masyarakat untuk segera menghubungi Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.
Kemudian masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)