Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2023 19:29 WIB
Modus penipuan bea cukai (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Simak ciri-ciri dari modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Sebab penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih sering terjadi.

Mengutip beacukai.go.id, umumnya modus yang digunakan pelaku penipuan yakni modus online shop, lelang palsu, hingga pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik.

Ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, di antaranya:

1. Harga barang atau jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online

2. Calon korban mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis

3. Seseorang yang mengaku petugas menghubungi calon korban langsung dengan nomor handphone pribadi

4. Calon korban ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi

5. Tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi

6. Dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar

7. Kemudian sering disertai ancaman berupa hukuman denda atau kurungan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menegaskan jika alami ciri-ciri di atas, perlu ditelaah terlebih dahulu jangan langsung mempercayainya.

“Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya!" ujar Hatta dikutip melalui laman resmi beacukai, Rabu (22/3/2023).

Adapun hal-hal yang harus dilakukan masyarakat jika mengalami penipuan yaitu tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing.

Kemudian sebelum mentransfer uang, masyarakat juga perlu pastikan kebenaran pengiriman barang melalui website www.beacukai.go.id/barangkiriman. Sementara jika masyarakat mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait. Pada modus lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.

Setelah terkonfirmasi telah adanya indikasi penipuan, Bea Cukai menyarankan kepada masyarakat untuk segera menghubungi Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.

Kemudian masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya