JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) bakal segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hari raya lebaran 2023.
Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
BACA JUGA:
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Jika melihat, Permenaker 6/2016, maka dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA:
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.