Menguak Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Perlu Diketahui

Salma Sita Rosulina, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 22:01 WIB
Menguak perbedaan outsourcing dengan kontrak (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menguak perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui. Banyak yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak itu mirip, karena kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki kesamaan yaitu dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.

Pada umumnya, sebuah perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya, sebuah perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan sebuah project atau tugas.

Walaupun keduanya sama-sama bekerja sesuai dengan periode yang sudah ditentukan, namun kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki beberapa perbedaan.

Perbedaan antara Outsourcing dan kontrak

- Perjanjian kerja

Outsourcing dengan kontrak diberikan perjanjian yang jelas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat kerja. Sedangkan karyawan outsourcing mengikat dengan perusahaan yang memakai jasa.

- Tanggung Jawab Pekerja

Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja full time. Sedangkan karyawan outsourcing tidak akan bekerja yang berkaitan dengan rahasia perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya