Menguak Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Perlu Diketahui

Salma Sita Rosulina, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 22:01 WIB
Menguak perbedaan outsourcing dengan kontrak (Foto: Reuters)
Share :

- Jenjang Karier

Karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas, terlebih lagi jika dalam perusahaan ada kebijakan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan outsourcing yang harus terus berpindah tempat kerja.

- Lama bekerja

Karyawan kontrak memiliki masa kerja yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian awal, biasanya maksimal 2 tahun. Namun pekerja outsourcing, tidak memiliki batas waktu untuk bekerja karena mereka bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya