JAKARTA - Menguak perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui. Banyak yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak itu mirip, karena kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki kesamaan yaitu dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Pada umumnya, sebuah perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya, sebuah perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan sebuah project atau tugas.
Walaupun keduanya sama-sama bekerja sesuai dengan periode yang sudah ditentukan, namun kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan antara Outsourcing dan kontrak
- Perjanjian kerja
Outsourcing dengan kontrak diberikan perjanjian yang jelas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat kerja. Sedangkan karyawan outsourcing mengikat dengan perusahaan yang memakai jasa.
- Tanggung Jawab Pekerja
Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja full time. Sedangkan karyawan outsourcing tidak akan bekerja yang berkaitan dengan rahasia perusahaan.
- Jenjang Karier
Karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas, terlebih lagi jika dalam perusahaan ada kebijakan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan outsourcing yang harus terus berpindah tempat kerja.
- Lama bekerja
Karyawan kontrak memiliki masa kerja yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian awal, biasanya maksimal 2 tahun. Namun pekerja outsourcing, tidak memiliki batas waktu untuk bekerja karena mereka bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)