Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi saat Perpanjang Kontrak, Ini Penjelasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 16:45 WIB
Ilustrasi uang kompensasi pekerja. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) membahas soal aturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.

Direktur Jendrral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji. Hal itu jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.

 BACA JUGA:

"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK mau pun aturan turunannya)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal Senin, 27 Maret 2023.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UUCK yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, dia memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja.

Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya