Landasan hukumnya terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Jadi thrifting ini tetap menjadi matapencaharian, mereka tetap bisa berdagang, yang awalnya pakaian bekas, sekarang bisa berdagang pakaian hasil teman-teman IKM," lanjutnya.
Dari segi kualitas Jemmy optimis produk-produk yang dihasilkan para brand lokal ini cukup kompetitif terutama dari sisi kualitas.
Namun tidak bisa dipungkiri apabila disandingkan dengan produk impor bekas dari segi harga mungkin produk lokal kalah.
Mengingat pakaian impor bekas tersebut juga tidak memiliki biaya produksi.
Dari segi bahan baku, Indonesia dinilai Jemmy sudah cukup mumpuni untuk mendorong produktivitas industri tekstil tanah air.
Sebab berdasarkan survey, paling banyak masyarakat Indonesia menggunakan pakaian dengan dari bahan baku polyester dan rayon.
"Indonesia bisa bikin rayon dari pohon, dan ada yang dibuat bubur kertasnya di Sumatera, jadi kita punya industrinya dari hulu sampai hilir untuk tekstil ini," pungkas Jemmy.
(Zuhirna Wulan Dilla)