Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai soal Impor Emas Rp189 Triliun, Ini Penjelasan Wamenkeu

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 14:09 WIB
Kemenkeu (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat bea cukai senilai Rp189 triliun.

Suahasil menjelaskan, pada Bulan Januari 2015 lalu, pegawai di Bea Cukai hendak mencegah ekspor emas mentah ingot. Laporan eksportir barang yang hendak dikirim adalah emas perhiasan, namum ternyata isinya bukan perhiasan, melainkan ingot.

"Itu di stop oleh Bea cukai, maka didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan, hingga ke pengadilan untuk tindak pidana kepabeanan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor, Jumat (31/3/2023).

Sehingga pada tahun 2016 ekspor tersebut dihentikan dan mulai diusut hingga masuk dalam pengadilan selama 2017,2018, dan 2019. Hasilnya saat di pengadilan negeri bea cukai kalah gugatan. Selanjutnya hasil tersebut dinaikan ke Kasasi bea cukai menang.

"Kemudian pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan si pelapor, di PK Beacukai kalah, sehingga tidak terbukti tindak pidana kepabeanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan pada tahun 2020 pegawai dari Bea Cukai kembali melihat modus serupa dengan tahun 2016 kembali digunakan dalam melakukan ekspor emas mentah atau ingot.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya