"Kalau modusnya sama, kasus 2016-2019 kemarin tuh kita sudah dikalahkan oleh pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu sudah dikalahkan oleh pengadilan, modusnya sama," kata Suahasil.
"Dengan logika seperti itu, maka pada Agustus 2020 apabila tindak pidana kepabeanan tidak kena, maka kita kejar pajaknya, sehingga PPAT mengirimkan hasil pemeriksaan pajak," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kalahnya gugatan di pengadilan pada tahun 2016 itu karena gugatan Bea Cukai dinilai tidak ada memiliki unsur tindak pidana sehingga tidak bisa disebut sebagai TPPU.
(Taufik Fajar)