JAKARTA - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah. Mulai dari pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas hingga tas bekas.
Setelah berkali-kali pemerintah menggaungkan langkah tegas pemusnahan atas barang bekas ilegal itu, berbagai pertanyaan pun bermunculan dari banyak orang mengenai proses pemusnahannya.
BACA JUGA:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA:
Dengan demikian, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidak benar.
Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik barang.