Pemusnahan Baju Bekas Impor Bikin Penasaran, Ternyata Begini Caranya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 10:59 WIB
Pemusnahan baju bekas impor. (Foto: MPI)
Share :

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal PKTN Kemeterian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia, agar tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebab, pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sanksi pidana.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Adapun yang pertama dilakukan di Karawang sebanyak 750 bal senilai Rp 8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar.

Lalu, bertolak ke Sidoarjo untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar.

Setelah itu ke Cikarang memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar.

Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp 17 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya