JAKARTA - Bea Cukai memberikan penjelasan terkait aturan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
BACA JUGA:
Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri maupun sebaliknya.
“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ujar Hatta di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Hatta menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
BACA JUGA:
“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambah Hatta.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.