Erick Thohir Larang BUMN Beri Bantuan Hukum pada Direksi yang Bermasalah

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 09 April 2023 08:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)
Share :

a.Pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.

b. Pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.

c. Biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.

Fasilitas bantuan hukum dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN hanya untuk satu penyedia jasa hukum untuk satu kasus tertentu saja.

"Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN," lanjut beleid tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya