Kemenkeu Ungkap Tujuan Utama Satgas Sawit Dibentuk

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 09:56 WIB
Industri kelapa sawit (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkap tujuan utama Satuan Tugas Sawit (Satgas Sawit) dibentuk adalah melakukan penanganan, perbaikan serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.

Dalam melakukan tugasnya, Satgas Sawit dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan sebagai ketua pengarah. Lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk sebagai ketua ketua tim pelaksana Satgas Sawit.

“Tugasnya adalah melakukan penanganan, perbaikan, tata kelola di dalam industri sawit kita. Dan termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan dari berbagai macam kepatuhan perizinan lahan, peirizinan sawit tersebut. Perkebunan dan juga yang nanti mengarah kepada penerimaan negara baik penerimaan negara pajak maupun bukan pajak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Suahasil menjelaskan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah terus memperbarui data terkait besaran lahan perkebunan yang dimiliki beberapa perusahaan perkebunan Indonesia. Nantinya, data tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor sawit dan perkebunan lainnya.

“Ini tidak hanya meningkatkan PBB atas perkebunan sawit, tapi juga perkebunan yang lain juga. Tentu sawit adalah komoditas yang sangat penting untuk Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri, Selalu kita pantau harganya, berapa yang terjadi di tingkat internasional karena mempengaruhi pajak maupun PNBP Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2023.

Pembentukan Satgas Sawit tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan 14 April 2023.

Satgas Sawit terdiri atas jajaran pengarah dan pelaksana. Satgas Sawit bertugas untuk periode 14 April 2023 sampai 30 September 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya