4 Fakta Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Minggu 23 April 2023 09:21 WIB
THR (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko THR sebagai upaya untuk memastikan hak para pekerja sudah terpenuhi oleh perusahaan.

Seperti diketahui, pemberian THR kepada pekerja merupakan suatu kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

 BACA JUGA:

Sejak dibukanya pada 28 Maret 2023 lalu, hingga 17 April 2023 Posko THR Kemnaker ini telah menerima sebanyak 2.576 konsultasi dan aduan pekerja terkait permasalahan dengan perusahaan.

Dirangkum Okezone, Minggu (23/4/2023) berikut ini fakta-fakta mengenai pengaduan THR lebaran yang tak kunjung dibayarkan tersebut.

 BACA JUGA:

1. Ada 1.394 Aduan

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan hingga saat ini Tercatat ada sebanyak 1.394 aduan masuk di posko THR Kemnaker, yang terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

2. 992 Perusahaan Terlibat

Diketahui dari banyaknya aduan yang masuk tersebut, sebanyak 992 perusahaan terlibat tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya