JAKARTA - Perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional perlu dipahami.
Diketahui, pekerja atau buruh yang tetap bekerja selama hari libur nasional seperti Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan upah lembur dengan perhitungan berdasarkan jam kerja.
Hal ini tertuang dalam Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Melansir Instagram Resmi @kemnaker, Senin (24/4/2023), berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam. Kemudian selanjutnya, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Terakhir, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, akan dibayar 4 kali upah sejam.