JAKARTA - Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus tahun 2023. Akan tetapi jika memenuhi persyaratan yang diterapkan, tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun ada beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
• Tenaga Guru
• Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
• Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan
• Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah