Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus
Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.
Kemudian, dikutip melalui Instagram &studicpns.id, Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
• Cleaning Service
• Petugas keamanan
• Pramutamu
• Sopir
• Pekerja lapangan penagih pajak
• Penjaga terminal
• Pengamanan dalam
• Penjaga pintu air
• Operator komputer
Tenaga honorer yang mendaftar dan berhasil lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi maka mereka langsung diangkat menjadi CPNS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)