JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan domestik market obligation (DMO) atau pasokan minyak goreng dalam negeri akan dikurangi dari sebelumnya 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023.
"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan (seperti di awal). Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Kasan mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, aturan pengurangan DMO dari 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan lantaran pengendalian harga minyak goreng termasuk Minyakita selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadan yang lalu.
"Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan," tuturnya.