JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast.
Sesuai data di LHKPN, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak Rp26 miliar.
Sebelumnya, Destiawan telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast.
Berdasarkan data yang dilihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Destiawan diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp26.979.819.022.