JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyatakan bahwa, pensiun dini PLTU tidak boleh sampai memberatkan keuangan negara.
Di mana pemerintah mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) ditempuh melalui transisi energi yang berkeadilan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
"Kita sedang berupaya, kan prinsipnya pensiun dini PLTU yang pertama, tidak boleh memberatkan keuangan negara karena kan ini aset jadi harus ada yang beli nah yang belinya siapa," jelas Dadan ketika ditemui di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia menegaskan, syarat kedua yaitu pensiun dini tidak boleh sampai mempengaruhi aspek komersial dari IPP jadi tidak boleh rugi.
"Nah ini yang kita coba cari cara dari pendanaan, dari luar baik itu green maupun dana-dana yang lebih murah jadi kalau dulu misal dia bangun PLTU dengan bunga 12 persen, sekarang kita dapat uang dengan bunga 3 persen kan ada spare disitu, nah ini bisa percepat. Nah ini yg sdg kita dorong," terang Dadan.