Ancam Ekonomi, RI Berantas Peredaran Rokok Ilegal hingga 1 Juli 2023

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 10:02 WIB
Rokok. (Foto: Freepik)
Share :

Selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berupaya menciptakan level of playing field bagi pengusaha di bidang cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengapresiasi bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” ujar Hatta.

Penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta.

Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” tandas Hatta.

Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.

Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya