JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Terkait hal itu Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan mengenai penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum yang berjalan terhadap Andhi Pramono (AP).
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin malam (15/5/2023).
Nirwala lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kemenkeu sendiri telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.