JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut pada kuartal III 2023.
“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyebut akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Ia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. “Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” imbuh Bambang.