JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut pada kuartal III 2023.
“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyebut akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Ia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. “Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” imbuh Bambang.
Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)