Lebih lanjut Yerry menjelaskan, menurut Perpres No 66/2021, ada sembilan jenis bahan pangan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi untuk diatur Badan Pangan Nasional. Antara lain meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Mengacu pada Perpres tersebut, maka sudah hal yang wajib bagi Badan Pangan Nasional untuk segera mencari solusi mengatasi kenaikan drastis harga telur.
"Itu sebabnya kami Partai Perindo yang selalu peduli dan membela rakyat kecil untuk segera lakukan operasi-operasi pasar supaya harga telur terkendali. Jangan sampai Presiden Jokowi sendiri yang harus turun untuk stabilkan harga telur. Itu tugasnya Badan Pangan Nasional," pungkas Yerry.
(Zuhirna Wulan Dilla)