JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal masih cukup mudah ditemui masyarakat. Padahal menurutnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah melarang praktik pinjol ilegal, bahkan sekaligus mengatur sanksinya.
"Karena kalau kita lihat di google play store itu masih ada pinjol-pinjol ilegal, artinya pinjol ilegal ini masih melayani masyarakat, disituasi sudah ada ancaman pidana mereka di UU P2SK," ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam Market Review IDXChannel, Senin (22/5/2023).
Kuseryansyah berharap, pemerintah dapat lebih menegaskan aturan tersebut agar praktik pinjol ilegal ini bisa dihentikan. Karena disatu sisi kehadiran pinjol ilegal ini memberikan stigma negatif terhadap industri pinjaman online, di sisi lain praktik pinjol ilegal ini dapat merugikan peminjam dari bunga yang tinggi dan penagihan yang kasar.
Padahal keberadan pinjol membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pendanaan terutama masyarakat yang belum mengenal bank atau kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
"Ini yang kita harapkan kedepan pinjol ilegal ini jnagan lagi beroperasi, karena ini menjadi biang yang membuat image untuk pinjol ini menjadi negatif. Karena pinjol Ilegal ini punya bunga dan tinggi dan penagihan yang kasar," sambungnya.