PHK Massal, Pekerja Bisa Adukan ke Kemnaker jika Hak Tak Dipenuhi Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 16:46 WIB
PHK. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah memiliki pusat aduan untuk pekerja mengalami perselisihan hubungan industrial.

Termasuk masalah PHK yang belakangan marak terjadi di beberapa industri tanah air.

 BACA JUGA:

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan kepada perusahaan PHK harus menjadi upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan, sebelumnya harus wajib membuka dialog Tripartit dengan Pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.

Setelah mengambil langkah tersebut, dan jalan terakhir adalah PHK, Anwar menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan hak-hak para pekerja sesuai aturan perundangan.

 BACA JUGA:

Masyarakat yang tidak mendapatkan haknya seperti pesangon dan gaji, dapat mengadukannya ke Kemnaker lewat call center atau bisa langsung menghubunginya lewat WhatsApp.

Kewajiban perusahaan yang harus dilakukan terhadap karyawan yang di PHK diatur lewat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 35 Tahun 2021.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya