Pada pasal 40 ayat 1 pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.
Kemudian pada Pasal 43 PP tersebut juga disebutkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
"Jadi Kemnaker sudah membuka posko aduan yang itu bisa dijadikan sebagai pintu atau tempat untuk menyampaikan aduan terkait masalah Ketenegakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Anwar Sanusi menjelaskan call center Kementerian Ketenagakerjan dapat dihubungi di nomor 1500630. Sedangkan untuk aduan lewat WhatsApp dapat menghubungi nomor di 0811921150 atau 08119521151.
Hingga saat ini, Anwar mengaku pihaknya telah menerima setidaknya 33 aduan hubungan industrial.
Termasuk didalamnya ancaman para pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaannya alias Ter PHK.
"Kalau aduan kita saat ini sedang menyelesaikan 33 kasus yang terkait dengan hubungan industrial, di dalamnya termasuk juga PHK," pungkas Anwar Sanusi.
Belakangan ramai masalah PHK yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Seperti PT Panarub Industry di Tangerang, Banten.
Sebanyak 1.400 karyawan dikabarkan terkena PHK. Selain itu toko buku Gunung Agung juga dikabarkan melakukan PHK terhadap beberapa karyawannya dan akan berencana menutup seluruh gerainya hingga akhir 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)