JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan modus yang digunakan untuk mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi di e-commerce.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan salah satu contoh yang telah ditemukan adalah lewat pemesanan fiktif di platform online travel agent yang ditemukan di salah satu daerah terpencil.
"Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online," katanya dikutip Antara, Kamis (25/5/2023).
Danang menyebut, jika ditelisik dari jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar. Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar.
PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.