JAKARTA - PT GA Tiga Belas atau yang dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan pekerja. PHK sepihak secara massal, dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) sudah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena ini.
Imbas hal tersebut, Toko Buku Gunung Agung juga akan menutup seluruh toko atau outletnya pada akhir 2023. Diketahui mereka juga melakukan penutupan toko pada 2020.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/4/2023) tentang toko buku Gunung Agung PHK massal hingga tutup semua gerai.
1. PHK secara massal
PT GA Tiga Belas atau yang dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan pekerja. PHK sepihak secara massal, dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) sudah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena ini.
PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.