Komisi VII Soroti Divestasi Saham Vale, 20% Masuk Perusahaan Cangkang?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 19:51 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - DPR RI menyinggung soal adanya informasi yang menyatakan bahwa sebanyak 20% saham PT Vale Indonesia yang seharusnya didivestasikan atau dilepas kepada perusahaan publik domestik justru dimiliki oleh perusahaan palsu.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menyebut kontrak perusahaan nikel asal Kanada ini akan berakhir pada 28 Desember 2025.

 BACA JUGA:

Sama halnya dengan Freeport, Vale juga diwajibkan untuk mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara jika ingin melakukan perpanjangan.

Namun demikian, hingga saat ini, mayoritas saham Vale masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

 BACA JUGA:

Sementara saham murni Indonesia hanya 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sedangkan 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.

Bambang menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang didapatkannya 20% saham yang ada terdaftar di BEI itu tidak masuk ke dalam kantong perusahaan domestik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya