JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola emiten, terutama dari sisi Direksi dan Komisaris Independen.
Hal itu dilakukan agar pengawasan terhadap emiten menjadi lebih baik.
BACA JUGA:
“Dari sisi kami, penyelesaian kasus-kasus juga dipercepat dan memberikan sanksi yang perlu dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, dikutip Rabu (7/6/2023).
Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
BACA JUGA:
Inarno melanjutkan, salah satu bentuk perlindungan terhadap investor yakni dengan pengungkapan seluruh informasi yang material dan relevan dalam dokumen pernyataan pendaftaran, termasuk prospektus.
“OJK mendorong seluruh informasi tersebut diungkapkan pada prospektus melalui proses penelaahan yang dilakukan,” ujar Inarno.
Di samping OJK, Inarno menyebut bahwa pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Adapun, yang dapat mengambil peran tersebut yaitu lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya.